Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap oknum nakhoda kapal yang diduga melakukan tindak penipuan di Tanjungpinang, Kamis (27/10).
Pelaku berinisial RP berusia 34 tahun tersebut melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kerjasama bisnis jual beli BBM jenis solar.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Wira Pratama, mengatakan modus pelaku yaitu menawarkan bisnis dan meminta modal. Kemudian, korban diimingi keuntungan sebesar 20 persen.
“Diduga kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu pada akhir Maret 2022 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan bisnis jual beli solar ke Singapura,” ungkapnya, Kamis (27/10).
Pelaku kemudian meminta sejumlah modal kepada korban. Lalu menjanjikan keuntungan 20 persen dari pemberian modal.
“Pelaku ini nahkoda speedboat. Kepada korban, pelaku menyebut memiliki rekanan kapal bungker yang standby di wilayah perairan lintas internasional,” jelas Wira.
Selanjutnya, pelaku menceritakan kepada korban, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang masuk ke perairan Singapura.
Sebelum kapal negara lain masuk ke Singapura, akan mengisi atau buang minyak ke kapal bungker milik rekanan pelaku dengan harga miring.
“Minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal milik Singapura dan memperoleh keuntungan,” ungkap Wira.
Korban, lanjut Wira, percaya lalu menyerahkan uang Rp 76 juta melalui via transfer. Namun korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
“Jadi kami simpulkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan pelaku,” terang Wira.