Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum pelatih voli berinisial J karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Abadi, Batu 8, Tanjungpinang, Senin (10/2).
Informasi yang diperoleh, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada dua anak laki-laki yang merupakan anak didiknya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa anak-anak mereka mengalami pelecehan oleh pelatihnya di salah satu perumahan Batu 12, Tanjungpinang Timur.
Baca Juga
Setelah menanyakan langsung kepada kedua anaknya, orang tua korban mendapatkan pengakuan bahwa mereka dipaksa melayani keinginan pelatih tersebut.
Tidak terima dengan kejadian ini, orang tua korban segera melaporkan pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku.
โBenar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,โ ujar Freddy.
Ia juga mengungkapkan, kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah ada korban lainnya.