Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pihaknya menyerahkan kasus investasi bodong yang melibatkan oknum personel Satpolairud ke Polda Kepri. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Kepri.
“Kami serahkan proses itu ke pihak Polda Kepri,” ungkapnya di Tanjungpinang, Rabu (23/8).
Ia menuturkan, saat ini perkara itu masih proses pemeriksaan klarifikasi oleh Propam Polda Kepri. Hal itu sebab, korban penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CH cukup banyak. Dan, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri.
“Korbannya banyak. Lintas Kabupaten Kota. Jadi pemeriksaan diambil alih Propam Polda Kepri,” jelas Heribertus.
Selain itu, lanjut Kapolresta, terkait sidang kode etik terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baru lanjut sidang kode etik atau sidang disiplin,” terang Kapolresta.
Sebelumnya diketahui, oknum polisi di Tanjungpinang diduga terlibat penipuan investasi bodong. Oknum polisi tersebut, kini dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri.
Akibat penipuan investasi bodong tersebut, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp 90 juta.