Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya tarif pajak tenaga listrik.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam Leo Anggara Saputra, mengatakan di dalam Ranperda Pajak Retribusi Daerah sebelumnya, Kota Batam sudah menetapkan 4 sampai 5 klafikasi tarif pajak tenaga listrik yakni bisnis dikenakan tarif 8%, rumah tangga 7%, sosial 6%, industri 3 %.
“Pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda,” katanya beberapa waktu lalu pada wartawan.
Kata dia, pembahasan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang HKPD, yang menjadi pedoman dalam menetapkan Peraturan Daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, dari sisi makro ekonomi daerah, kebijakan ini bisa membantu masyarakat. Hal inilah DPRD Batam untuk mengantisipasi.
“Ada yang memang bukan wewenang kita di daerah terhadap tarif listrik yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional menambahkan, penurunan tarif pajak tersebut masih tahap pembahasan. Pansus bersama Pemko Batam masih membutuhkan kajian mendalam terhadap perhitungan Pendapatan Asli Daerah , bilamana tarif pajak tenaga listrik diturunkan.