Paripurna KUA-PPAS 2027, Pemkab Lingga Proyeksikan Belanja Daerah Rp917,6 Miliar

Rapat Paripurna Penyampaian/Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 digelar Selasa (4/8/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Lingga memaparkan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga Tahun 2027, serta berpatokan pada arah kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

“Keselarasan tersebut menjadi pijakan vital supaya seluruh kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan berjalan terpadu, saling menopang, dan memberikan dampak nyata bagi warga,” ujar M Nizar.

Dijabarkannya, Pemerintah Kabupaten Lingga membagi arah kebijakan KUA-PPAS 2027 ke dalam tiga pilar utama. Terkait kebijakan pendapatan daerah 2027 difokuskan untuk memperkokoh kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi seluruh sumber penerimaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai perundang-undangan. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditempuh lewat peningkatan mutu pelayanan, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, perbaikan kinerja BUMD, hingga penggalian potensi ekonomi lokal.

“Meski struktur pendapatan masih ditopang dana transfer pusat, kontribusi PAD ditargetkan terus naik secara bertahap,” papar Nizar.

Sementara untuk kebijakan belanja difokuskan pada prinsip belanja berkualitas (spending side efficiency), efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil guna mendukung target pembangunan daerah. Pada T.A. 2027, alokasi belanja Daerah Kabupaten Lingga direncanakan sebesar Rp917.606.713.326,00.

“Porsi anggaran ini dirancang secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta prioritas pembangunan di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai pembiayaan daerah diarahkan untuk merawat keseimbangan struktur APBD, menjaga kesinambungan fiskal, serta menjamin ketersediaan dana pendukung pembangunan dan roda pemerintahan dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas.

Bupati Lingga 2 periode itu menggarisbawahi bahwa rangkaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang merata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Di akhir pidatonya, Nizar berharap rancangan KUA dan PPAS T.A. 2027 ini dapat dibahas bersama DPRD secara komprehensif, objektif, dan konstruktif sesuai regulasi yang berlaku. Bagi Pemkab Lingga, APBD bukan semata dokumen keuangan, melainkan alat penentu dalam menghadirkan pelayanan publik yang unggul, memperluas lapangan kerja, menekan kesenjangan antarwilayah, dan membangun kesejahteraan warga secara berkelanjutan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article