Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 23 Jun 2024 17:19 WIB

Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Peroleh Keuntungan Fantastis dari Bisnis Prostitusi


					Sepasang suami istri diamankan Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana prostitusi. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Sepasang suami istri diamankan Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana prostitusi. Foto: Ismail/kepripedia.com

Keuntungan fantastis yang diperoleh pasangan suami istri (pasutri) mucikari di Tanjungpinang dari hasil menjajakan wanita kepada pria hidung belang terungkap.

Dalam sebulan, pasangan ini menerima omset hingga Rp 30 juta dari bisnis prostitusi mereka.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menjelaskan pasangan berinisial JU (32) dan TD (36) telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020.

“Keduanya mendapatkan omset hingga Rp 30 juta setiap bulan, yang berarti dalam setahun mereka bisa mengantongi Rp 300 hingga Rp 500 juta,” ungkap Adiyaniki, Jumat (21/6).

Tarif untuk sekali kencan pun bervariasi. Berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Semetara, mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

Baca berita lainnya: Polisi Ringkus Sepasang Suami-Istri di Tanjungpinang karena Jadi Mucikari

Lebih lanjut, Adiyaniki menyampaikan dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan 12 wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban direkrut dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Banten, kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dijadikan PSK.

“Mereka direkrut dari daerah asal dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan sebagai PSK,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 76i Jo pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga muncikari di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal