Keuntungan fantastis yang diperoleh pasangan suami istri (pasutri) mucikari di Tanjungpinang dari hasil menjajakan wanita kepada pria hidung belang terungkap.
Dalam sebulan, pasangan ini menerima omset hingga Rp 30 juta dari bisnis prostitusi mereka.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menjelaskan pasangan berinisial JU (32) dan TD (36) telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020.
“Keduanya mendapatkan omset hingga Rp 30 juta setiap bulan, yang berarti dalam setahun mereka bisa mengantongi Rp 300 hingga Rp 500 juta,” ungkap Adiyaniki, Jumat (21/6).
Tarif untuk sekali kencan pun bervariasi. Berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Semetara, mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
Baca berita lainnya:Â Polisi Ringkus Sepasang Suami-Istri di Tanjungpinang karena Jadi Mucikari
Lebih lanjut, Adiyaniki menyampaikan dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan 12 wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban direkrut dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Banten, kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk dijadikan PSK.
“Mereka direkrut dari daerah asal dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan sebagai PSK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, pasal 76i Jo pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga muncikari di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam.