Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga muncikari di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam. Selain dua pelaku, Unit Jatanras juga turut mengamankan 12 perempuan yang diduga menjadi korban praktek prostitusi.
Dua mucikari yang merupakan pasangan suami istri itu diduga menjual 12 perempuan yang berasal dari luar daerah kepada lelaki hidung belang di kawasan lokalisasi.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan dua muncikari inisial J dan T tersebut. Dua pelaku diduga mempekerjakan sejumlah perempuan di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat,” katanya di di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (20/6).
Saat melakukan penangkapan di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, selain dua pelaku, polisi juga turut mengamankan 12 orang perempuan yang diduga menjadi korban praktek prostitusi.
“Ada 12 perempuan jadi korban. Diduga 4 diantaranya masih di bawah umur. Kemudian dua pelaku (muncikari) kami amankan juga,” ungkap Freddy.
Terkait telah berapa lama dua pelaku menjalankan bisnis haram ini, Freddy mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Freddy.