Seorang pria berinisial TS warga Batam melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria 26 tahun pekerja galangan kapal tersebut melakukan aksi sebanyak 5 kali ke korban.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. Dari laporan itu polisi pun melakukan penyelidikan.
โPelaku ditangkap di Kavling, Sagulung, pada Kamis (3/4),โ kata Guchy didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Fajar Bittikaka dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Pencabulan terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di salah satu tempat usaha yang juga dijaga oleh orang tua korban. Saat itu korban dan pelaku bertukar nomor handphone.
Baca Juga
โPelaku ini menjemput korban di sekolah dan membawa ke kos-kosan. Pelaku membujuk dan berjanji akan memacari korban,โ kata Guchy.
Perbuatan pelaku dengan korban telah dilakukan sebanyak 5 kali sepajang bulan Maret 2023 kemarin.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos, celana pendek, tanktop, serta boneka kucing milik korban.
โPelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman 5 tahun penjara,โ tambah Iptu Fajar.