Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih SD.
Aksi ini disebut-sebut sudah dilakukan berulang kali sejak April hingga November 2022 lalu.
Kasat Reskrim melalui Kasubnit I Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja, menyebutkan terduga pelajar yang diduga pelaku, berinisial M (14) sudah diamankan sejak Jumat (13/1) kemarin.
Penahanan tersebut dengan pertimbangan, pelaku sering berbuat onar di tempat tinggalnya.
“Baru satu korban yang buat laporan polisi. Namun dari informasi yang didapat ada korban lainnya. Namun belum buat laporan,” jelasnya, Selasa (17/1).
Ia menyebutkan, dari hasil visum, serta pemeriksaan saksi dan korban juga mengarah pada tindak pencabulan tersebut
Pelaku dan korban disebut memang saling kenal. Bahkan, pelaku juga kerap mengajak korban bermain di kawasan di Tanjungpinang.Â
“Saat itu, korban diduga dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong,” sambung Aiptu Jakson.
Usai melakukan pencabulan, pelaku juga disebut sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu ke siapa saja.
Diduga pasca kejadian itu pula, keluarga korban mengaku kerap mendapati korban selalu murung dan menjadi pendiam di rumah.
Dari kecurigaan itu, orang tua korban lalu membawanya ke psikolog.Â
“Dari hasil pemeriksaan psikolog, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban langsung lapor polisi,” jelas dia.