Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional yang baru-baru terungkap.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan kelima pelaku merupakan sindikat yang sudah berulang kali memasok barang haram itu dari Malaysia ke Tanjungpinang.
Dimana, pelaku utama yang membawa narkoba 4 kilogram sabu menggunakan kapal regular dari Malaysia ke Tanjungpinang. Lalu, saat dekat menuju pelabuhan Tanjungpinang, narkoba itu dilempar ke laut.
โPelaku utama inisial FS ini naik kapal regular MV Oceana dari Malaysia ke Tanjungpinang. Dia sebagai penumpang regular. Keterangan pelaku narkoba diikat ke badannya untuk mengelabui petugas disana (Malaysia,red),โ terang Kapolres, Rabu (12/7).
Baca Juga
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjungpinang, Bawa Sabu 4 Kilogram
Setelah narkoba dilempar ke laut, 2 pelaku lainnya bertugas mengambil narkoba sesuai dengan titik koordinat menggunakan pompong. Lalu, barang haram itu dibawa ke darat lewat Pelantar II Tanjungpinang.
Disana, sudah berjaga satu pelaku yang akan membawa barang haram tersebut menggunakan mobil.
โSatu pelaku lagi berperan sebagai kurir yang akan membawa narkoba ke luar daerah. Sebab, mereka akan kirim narkoba ke Jambi, Lampung, dan sejumlah daerah sumatera dan pulau-pulau di Indonesia,โ ungkap Heribertus.
Menurut Kapolresta, masing-masing pelaku mendapatkan upah yang bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per transaksi. Saat ini, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Namun demikian, akibat perbuatannya kelima anggota sindikat narkoba jaringan internasional ini dijerat Pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009 dangan ancaman hukuman mati.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni, narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram, 4.965 butir pil ekstasi dan serbuk putau (kokain) seberat 1,5 ons lebih.