Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di kawasan Panti Asuhan Yayasan Bina Insani Kampung Sidomulyo, Kelurahan Seilekop, pada 18 Juni 2022 lalu.
Pelaku merupakan kedua orang tua sang bayi, yakni RA (17) merupakan ibu, dan ayahnya berinisial A (18).
Baca: Warga Sei Lekop Temukan Bayi Dalam Kotak Kardus, Diduga Sengaja Ditelantarkan
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan kedua kedua pelaku ditangkap pada 22 Agustus 2022 di lokasi berbeda.
Si ibu kandung ditangkap saat berada di salah satu kos yang berada di Kecamatan Toapaya. Sementara ayahnya ditangkap ketika berada di Kota Tanjungpinang.
“Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggali keterangan mengenai motif kedua pelaku tega membuang bayinya sendiri.
Baca: Kasus Penemuan Bayi di Bintan, Warga Sempat Lihat Pasangan Muda Bawa Kardus di Lokasi
Untuk diketahui, bayi yang dibuang RA dan A adalah bayi jenis kelamin laki-laki. Ketika dibuang di sekitaran Panti Asuhan Yayasan Bina Insani usianya baru 6 jam. Namun bayi yang memiliki panjang 46 Cm dan berat 2,47 Kg itu kondisinya sehat. Kini bayi yang diberi nama Shehzad Zahid Asdi itu dirawat oleh petugas medis Puskesmas Seilekop.