Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023.
MK menetapkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% untuk dapat mengajukan calon.
Dengan total suara sah di Provinsi Kepri yang mencapai 1.079.838 suara pada Pemilu 2024, ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Kepri 2024 diperkirakan sekitar 107.984 suara.
Baca: Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD
Putusan ini membuka peluang baru bagi pasangan Rudi-Rafiq untuk tetap bersaing dalam Pilkada Kepri 2024.
Partai-partai di luar koalisi KIM Plus, jika digabung, masih memiliki potensi untuk mengusung Rudi-Rafiq. Mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 24 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kepri tahun 2024.
PDI Perjuangan sendiri telah mengumpulkan 114.482 suara sah, cukup untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Partai-partai lain seperti Partai Buruh, PKN, Hanura, Garda Republik Indonesia, dan Partai Ummat juga memiliki suara yang dapat diperhitungkan jika bergabung.
Jika PDI Perjuangan atau gabungan partai-partai tersebut memutuskan untuk mendukung Rudi-Rafiq, Pilkada Kepri 2024 tidak akan berakhir dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Baca: Berpaling dari Rudi-Rafiq, PKS Beralih Usung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri 2024
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait implementasi putusan MK ini.
“KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagai implementator menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” ujar Indrawan melalui pesan singkat.