Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Politik · 21 Agu 2024 14:43 WIB

Peluang Rudi-Rafiq Usai Putusan MK soal UU Pilkada


					Muhammad Rudi - Aunur Rafiq. Foto: MC Batam Perbesar

Muhammad Rudi - Aunur Rafiq. Foto: MC Batam

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023.

MK menetapkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% untuk dapat mengajukan calon.

ADVERTISEMENT

Dengan total suara sah di Provinsi Kepri yang mencapai 1.079.838 suara pada Pemilu 2024, ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Kepri 2024 diperkirakan sekitar 107.984 suara.

Baca: Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan ini membuka peluang baru bagi pasangan Rudi-Rafiq untuk tetap bersaing dalam Pilkada Kepri 2024.

Partai-partai di luar koalisi KIM Plus, jika digabung, masih memiliki potensi untuk mengusung Rudi-Rafiq. Mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 24 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kepri tahun 2024.

PDI Perjuangan sendiri telah mengumpulkan 114.482 suara sah, cukup untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Partai-partai lain seperti Partai Buruh, PKN, Hanura, Garda Republik Indonesia, dan Partai Ummat juga memiliki suara yang dapat diperhitungkan jika bergabung.

Jika PDI Perjuangan atau gabungan partai-partai tersebut memutuskan untuk mendukung Rudi-Rafiq, Pilkada Kepri 2024 tidak akan berakhir dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Baca: Berpaling dari Rudi-Rafiq, PKS Beralih Usung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri 2024

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait implementasi putusan MK ini.

“KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagai implementator menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” ujar Indrawan melalui pesan singkat.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Ansar Ahmad dan Keluarga Salurkan Hak Pilih di TPS 14, Serukan Partisipasi Pilkada Kepri 2024

27 November 2024 - 12:22 WIB

IMG 20241127 WA0020 11zon

Rahma-Rizha Optimis Menang di Pilkada Tanjungpinang 2024

27 November 2024 - 12:17 WIB

IMG 20241127 WA0019 11zon

Anggaran Masih Bergantung Provinsi, Rudi-Rafiq Segera Urai Masalah TPP Pegawai di Karimun

23 November 2024 - 15:25 WIB

IMG 20241123 152249 11zon

Didukung Warga Kundur, Bakti-Raja Komitmen Urai Akar Masalah Penghambat Pembangunan

23 November 2024 - 13:32 WIB

Calon Bupati Karimun nomor urut 3, Bakti Lubis. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Rahma-Rizha Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji, Imam Masjid, dan Penggali Kubur

23 November 2024 - 13:18 WIB

IMG 20241123 WA0075 11zon

Diskusi Publik di Universitas Karimun: Cabup Bakti Lubis Bedah Visi Misi di Hadapan Mahasiswa

22 November 2024 - 15:32 WIB

IMG 20241122 WA0029 11zon
Trending di Politik