Pemerintah bakal menghapus status pekerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Artinya, tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di setiap instansi pemerintah.
Hal ini pun diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (17/1) lalu.
Menpan RB ini menjelaskan, pada 2023 nanti hanya ada 2 jenis status pegawai pemerintah. Yakni, Pagawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya digolongkan dan dapat disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Sedangkan untuk beberapa bidang pekerjaan di pemerintah, misalnya petugas keamanan dan kebersihan dapat dipenuhi melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.
Tjahjo pun mengungkapkan, pemerintah di tahun 2022 ini mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kekurangan ASN di sektor kesehatan dan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah juga mengkaji secara menyeluruh terkait dampak transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk semua instansi pemerintahan.
Ia pun mengungkapkan jika saat ini sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Nantinya posisi itu akan berkurang hingga 40 persen dengan adanya transformasi digital.