Pemerintah Kabupaten Bintan mendukung program Rumah Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Program rumah Restorative Justice tersebut dimaksudkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum dan lebih mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dan korban. Kemudian, juga melibatkan tokoh masyarakat setempat yang tetap menjunjung kearifan lokal.
โIni terobosan yang luar biasa. Masyarakat bisa nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi berazaskan hati nurani,โ kata Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat hadir dalam peluncuran program tersebut di Pulau Penyengat, Rabu (16/3).
Roby meyakini dengan hubungan yang terjalin baik bersama Kajari Bintan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan.
Menurutnya, hakikat dari rumah tersebut adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum. Seperti kasus yang sempat viral satu pekan lalu, seorang pencuri sepeda motor yang ternyata terdesak dengan biaya istri yang akan melahirkan.
Baca Juga
Hal ini menjadi salah satu kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan hukum adat yang berlaku dan kemudian berakhir dengan saling berdamai.
โKita berpijak di bumi Melayu, dengan beragam norma dan nilai sosial yang juga menjadi tatanan hukum tersendiri di masyarakat. Rumah RJ ini membuka harapan bagi para pencari keadilan khususnya untuk permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah,โ ucapnya.