Pemkot Batam Terbitkan Surat Edaran Terkait Harga Minyak Goreng Curah

Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/Disperindag III 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan, dengan terbitnya SE tersebut, ia meminta Disperindag dan Camat se Kota Batam untuk memonitor harga di pasaran sekaligus melakukan sosialisasi.

ADVERTISEMENT

“Sudah saya tanda tangani SE, dan minta Disperindag serta Camat turun ke lapangan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” ujar Rudi pada awak media usai acara di Hotel Raddison, Batam, Senin (21/3).

Rudi mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng curah di Batam masih mencukupi. Sejauh ini yang menjadi sorotan ialah kenaikan harga minyak goreng kemasan yang dinilai menyulitkan masyarakat.

“Jadi lewat jangka pendek kebijakan HET untuk minyak goreng curah telah kita tetapkan,” ujarnya.

Dipaparkannya, adapun harga minyak curah senilai Rp 14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram.

“Ini khusus untuk curah bukan kemasan dan sudah keputusan,” ujarnya.

Kendati begitu, Rudi mengingatkan pedagang tidak bermain dalam menjual minyak curah. Apabila ada oknum yang memanfaatkan momen saat ini, tentunya akan ditindak secara tegas.

“Kita sudah minta seluruh Camat dan Lurah untuk selalu monitor di lapangan,” imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Minggu (21/3) Camat Sagulung Muhammad Hafiz Rozie, mengatakan telah melakukan sosialisasi di sejumlah pasar yang ada di Sagulung.

“Kita bersama dengan Upika kecamatan telah turun dan mensosialisasikan harga minyak curah dan tidak ditentukan ada penimbunan serta kenaikan harga,” ujarnya.

Sejauh ini stok minyak curah masih cukup di pasaran serta harga sesuai dengan kebijakan Wali Kota Batam. Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat menghindari lonjakan harga.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New