Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri APBD 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/2).
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepri 2022, Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam kesempatan itu, Ansar, menyampaikan Pemprov Kepri terus berkomitmen untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah yang tertib dan taat hukum.
โDengan diserahkannya LKPD ini, kami mengharapkan saran dan rekomendasi dari BPK untuk laporan keuangan yang kami buat,โ ungkapnya.
Baca Juga
Ansar berharap BPK Perwakilan Kepri terus memberikan pengawasan dan dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
โKami juga berharap Opini WTP 12 kali yang Pemprov Kepri dapatkan bisa kita pertahankan,โ ujar Ansar.
Sementara itu, Kepala BPK Kepri, Jariyatna, mengapresiasi upaya dan kerja sama Pemprov Kepri yang menyegerakan untuk menyerahkan LKPD 2022.
Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
โKami mengapresiasi LKPD yang diserahkan Pemprov Kepri lebih cepat satu bulan, ini sangat luar biasa karena tidak banyak pemerintah daerah yang bisa cepat menyerahkan LKPD,โ kata Jariyatna.
Jariyatna juga menegaskan, BPK Kepri berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.
โHasil pemeriksaan akan kami sampaikan di tanggal 14 April di rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Kepri,โ kata Jariyatna.