Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji sukses membongkar dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pengungkapan perkara ini diumumkan pada Rabu (29/07/2026), sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan warga setelah aparat melakukan serangkaian penyidikan serta penyelidikan secara profesional.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang tersangka berinisial AP (41) yang diduga melakukan aksi penggelapan sewaktu memegang posisi sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Pihak korban dalam kasus ini adalah RR (48) selaku Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, sementara staf bendahara sekolah berinisial SEN (26) diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban memeriksa rekening operasional SMA Taruna Kepulauan Riau guna mengecek masuknya dana SPP dan uang pendaftaran siswa. Namun, saldo yang tersisa hanya berada di angka Rp41.000.000. Korban lantas memerintahkan staf bendahara untuk audit internal sekaligus mengonfirmasi bukti setoran ke beberapa orang tua murid.
Dari audit itu, terkuak bahwasanya ada 12 orang tua siswa yang telah mentransfer dana pendaftaran dan SPP secara tunai maupun via rekening pribadi ke tersangka, bukan dialirkan ke rekening resmi milik sekolah. Kemudian pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menemui korban di ruang kerja Kepala Sekolah untuk mengakui perbuatannya memakai uang yayasan. Tersangka menyodorkan rincian pembayaran beserta surat janji pengembalian yang memperlihatkan total uang yang ia terima sebesar Rp143.000.000, serta menyatakan kesediaannya untuk memulangkan dana tersebut.
Baca Juga
Guna merespons laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Batu Aji menghimpun alat bukti, meminta keterangan saksi, dan menggelar reka perkara hingga menetapkan AP (41) sebagai tersangka. Setelah mengantongi titik keberadaan pelaku, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menyergap tersangka di kediamannya tanpa ada perlawanan. Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Batu Aji untuk diperiksa lebih dalam sesuai prosedur hukum.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BRI serta 4 lembar rekening koran Bank BNI yang berkaitan dengan kasus ini. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V.
Pihak Polsek Batu Aji menegaskan komitmennya untuk menindak tanpa pandang bulu setiap kejahatan yang merugikan publik maupun instansi pendidikan. Polisi juga mengimbau warga agar senantiasa mengontrol kelola keuangan di tempat kerja atau lembaga sekolah serta tak ragu melapor jika menemui indikasi tindak pidana.