Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 9 Sep 2022 22:16 WIB

Penampung HP Curian di Batam Diringkus Polisi, Penjual Masih DPO


					Penampung HP Curian di Batam Diringkus Polisi, Penjual Masih DPO Perbesar

Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pria berinisial HS warga Batam yang diduga merupakan penadah handphone hasil curian. Ia diamankan di pos sekuriti Ruko Batu Batam dekat Rumah Sakit Awal Bros Kamis (8/9) kemarin.

Sementara pelaku utama yang melakukan pencurian disebut berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

“Pelaku S menjual HP curian kepada HS sebanyak 4 unit berbagai macam merek di pasar Maling Jodoh,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Jumat (9/9). 

Kompol Budi menjelaskan kronologi pencuria  di wilayah Sagulung, sebuah handphone milik korban hilang dalam kamar indekosnya. 

Kemudian korban mengunakan aplikasi pelacakan HP. Sinyal GPS mengarahkan ke Ruli Putri 7 Batu Aji dan korban bergerak ke sana. 

“Tak lama sinyal GPS pun berpindah ke SPBU Tembesi hingga akhirnya ke belakang Rumah Sakit Awal Bross,” kata Kompol Budi menceritakan. 

ADVERTISEMENT

Disebutkan, korban tiba di titik GPS, didapati HS tengah bermain HP di atas motor. Lalu korban menyapa seraya berkata ‘Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan HP dan titik HP itu disini’.

“Pelaku mulai ketakutan, hingga berusaha lari namun berhasil dicegat oleh korban,” katanya. 

Selanjutnya korban meminta izin kepada pelaku untuk memeriksa tas sandang yang dibawa oleh pelaku. Hingga akhirnya di dalam tas ditemukan 4 unit handphone termasuk HP korban. 

ADVERTISEMENT

Kemudian pelaku langsung diamankan hingga Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja tiba di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan awal pelaku mendapatkan HP dari pelaku di pasar malam. 

“Karena locus dan tempat kejadian di Sagulung korban membuat laporan dan akhirnya laporan dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja untuk mengungkap pelaku lain,” terang dia. 

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Ia dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal