Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pria berinisial HS warga Batam yang diduga merupakan penadah handphone hasil curian. Ia diamankan di pos sekuriti Ruko Batu Batam dekat Rumah Sakit Awal Bros Kamis (8/9) kemarin.
Sementara pelaku utama yang melakukan pencurian disebut berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku S menjual HP curian kepada HS sebanyak 4 unit berbagai macam merek di pasar Maling Jodoh,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Jumat (9/9).
Kompol Budi menjelaskan kronologi pencuria di wilayah Sagulung, sebuah handphone milik korban hilang dalam kamar indekosnya.
Kemudian korban mengunakan aplikasi pelacakan HP. Sinyal GPS mengarahkan ke Ruli Putri 7 Batu Aji dan korban bergerak ke sana.
“Tak lama sinyal GPS pun berpindah ke SPBU Tembesi hingga akhirnya ke belakang Rumah Sakit Awal Bross,” kata Kompol Budi menceritakan.
Disebutkan, korban tiba di titik GPS, didapati HS tengah bermain HP di atas motor. Lalu korban menyapa seraya berkata ‘Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan HP dan titik HP itu disini’.
“Pelaku mulai ketakutan, hingga berusaha lari namun berhasil dicegat oleh korban,” katanya.
Selanjutnya korban meminta izin kepada pelaku untuk memeriksa tas sandang yang dibawa oleh pelaku. Hingga akhirnya di dalam tas ditemukan 4 unit handphone termasuk HP korban.
Kemudian pelaku langsung diamankan hingga Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja tiba di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan awal pelaku mendapatkan HP dari pelaku di pasar malam.
“Karena locus dan tempat kejadian di Sagulung korban membuat laporan dan akhirnya laporan dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja untuk mengungkap pelaku lain,” terang dia.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Ia dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.