Pria berinisial ON 39 tahun diringkus polisi karena diduga mencuri handphone milik sopir taksi online. Eks residivis ini diringkus buser Macan Sagulung di Ruli Putri Tujuh, Batu Aji, Sabtu (11/6) kemarin.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menyebutkan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) telah beraksi dua kali di wilayah Sagulung secara terpisah.
“Tempat kejadian perkara (TKP) 2 dengan lokasi terpisah. Satu di rumah warga dan satu dijalan raya, yang korban seorang supir taksi online,” ujar Iptu Nyoman, Selasa (14/6).
Dijelaskannya, pelaku beraksi pertama pada Rabu (8/5) saat warga tengah lelap di perumahan bilangan Tembesi. Korban tahu ketika pagi hari setelah 4 unit handphone raib dicuri pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian kembali beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan merampas 1 unit ponsel milik seorang driver taksi online di jalan raya Kavling Lama depan ruko Arse pada Minggu (29/5).
“Pelaku merampas HP seorang supir taksi yang tengah istirahat di jalan. Tiba-tiba pelaku datang langsung merampas HP dan langsung kabur,” kata dia.
Korban sempat mengejar pelaku namun pelaku dengan sigap melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sagulung yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menerima informasi dari masyarakat keberadaan pelaku.
Saat itu, pelaku tengah berada di Ruli Putri Tujuh, Batu Aji. Ketika diamankan pelaku kemudian mencoba melawan petugas hingga melarikan diri.
“Kita berikan tindakan yang terukur untuk melumpuhkan pelaku karena berusaha melawan petugas,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap On saat beraksi tidak sendiri namun bersama dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 HP dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.