Pengacara Ini Sebut Ditpam BP Batam yang Tahan Barang Penumpang Ilegal Salah Wenenang

Baru-baru ini petugas Direktorat Pengamanan atau Ditpam BP Batam berhasil mengamankan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi sebanyak 60 botol di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.

Sebelumnya pula, petugas Ditpam juga mengamankan beberapa laptop yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

ADVERTISEMENT

Tindakan penahanan atau penggeledahan barang tersebut menuai sorotan beberapa pihak. Termasuk datang dari praktisi Hukum Batam, Filemon Halawa.

Pria yang akrab disapa Leo ini mempertanyakan kapasitas petugas dalam hal pengeledahan dan penahanan barang penumpang. Terlebih tanpa melibatkan pihak berwenang atau pihak terkait.

Baca: Tak Dilengkapi Dokumen, Puluhan Obat Bius Diamankan di Sekupang

โ€œKami menilai ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Karena tindakan menahan atau menggeledah atau bentuk apapun ketika sudah ada tahapan penyidikan. Apalagi tindakan itu tidak didampingi oleh PPNS atau Penyidik Polri,โ€ ujar Leo, Minggu (20/2).

Bukan tanpa alasan, menurut pemahamannya, di Ditpam BP Batam belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang SK-kan oleh Menkumham RI atau pejabat yang berwenang.

Dimana ia menilai, Ditpam tidak berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang masuk pintu Pelabuhan.

Disebutkan dari anatomi hukum pidana, penggeledahan dan penyitaan telah diatur oleh KUHAP. Yakni sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

ADVERTISEMENT

Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

Baca: 15 Laptop Ditemukan Ditpam di Pelabuhan Domestik Sekupang

โ€œDalam hal barang di pelabuhan, semestinya Ditpam melibatkan Polri atau PPNS Bea Cukai atau Karantina. Karena Ditpam itu sepengetahuan kami belum ada PPNS. Jadi ada batasan negara yang diatur KUHAP dalam hal petugas melakukan tindakan. Tujuannya, agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia,โ€ papar pria yang berprofesi sebagai Advokat itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dikatakan Leo Halawa, Pasal 1 angka 16 KUHAP, berbunyi โ€œPenyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.โ€

Jika dihubungkan dengan tindakan Ditpam, apabila tidak mengembalikan barang-barang dalam waktu 1 x 24 jam artinya sudah barang tentu dikategorikan sebagai tindakan penyitaan.

โ€œPertanyaannya adalah, ada tidak wewenang Ditpam melakukan itu? Ada tidak PPNS Ditpam untuk itu? Kalau tidak ada, penyitaan barang itu adalah tindakan abuse of power. Jelas itu. Bukan kata saya. Tapi kata undang-undang,โ€ papar Leo.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, ia berharap kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk segera memeriksa anggotanya. Bertujuan, memberikan edukasi hukum agar penerapan tugas di lapangan tidak melanggar konstitusi yang ada.

โ€œJadi ya harus. Pak HM Rudi sebagai komando harus bisa memberikan binaan kepada anggotanya,โ€ harap Leoย Halawa.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Ditpam di pelabuhan memang untuk mengawasi dan mengamankan.

โ€œTugas Ditpam melakukan pengawasan dan pengamanan di aset BP Batam. Pelabuhan Sekupang aset BP Batam. Setelah itu diserahkan kepada Bea Cukai untuk tindak lanjut sesuai tupoksinya,โ€ kata Ariastuty saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya Ditpam bekerja sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan. Namun, saat ditanya lebih jauh apakah boleh Ditpam menahan barang bawaan penumpang, ia tak menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuannya.

โ€œDitpam berhak untuk mengamankan barang yang dicurigai. Misalnya seperti di tempat ibadah Gereja/Masjid kalau ada yang mencurigakan diamankan,โ€ tandasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New