Akses pintu masuk melalui pelabuhan dan bandara di Kota Batam, Kepulauan Riau, diperketat untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian baru.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam KKP Batam, Achmad Farchanny, menyebutkan pengawasan untuk kedua sektor itu diperketat, bahkan pihaknya telah mendirikan posko untuk memaksimalkan pengawasan terhadap penumpang.
โKita sediakan posko di Bandara, pelabuhan dan tempat lain yang potensi penyebaran, virus. Jadi yang pasti protokol kesehatan diperketat,โ ujar Achmad, Sabtu (4/12).
Lanjutnya, hal itu juga sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang perjalanan orang masuk dalam negeri dari Internasional.
Baca Juga
Setiap warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang datang akan dilakukan tes swab RT-PCR dan harus menjalani karantina selama 14 hari ke depan.
โJadi setiap warga yang datang dari luar negeri diwajibkan karantina selama 14 hari ke depan,โ katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
โKita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,โ ujarnya.
โIni untuk antisipasi masuknya varian B. 1.1.529. Kita kolaborasi dengan instansi terkait,โ tambah dia.
Selain itu, kata dia, Imigrasi dan Kemenkum HAM Kepri serta TNI AL juga telah gelar operasi gabungan dalam mencegah masuk WNA diperairan Batam.
Dia mengatakan dalam operasi tersebut beberapa kru kapal penumpang yang lalu lintas Singapura dan Batam diperiksa untuk memastikan tidak ada yang melanggar protokol kesehatan dan administrasi.
โSetelah dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal yang bekerja di kapal tersebut, petugas tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Kru Kapal WNA asing maupun lokal,โ kata dia.
Meskipun kondisi cuaca yang kurang bersahabat tidak menyurutkan semangat petugas dalam melaksanakan Operasi Gabungan hari ke-4 ini.
โOperasi Gabungan dalam rangka penegakan hukum di Perairan Kota Batam dilaksanakan hingga hari Rabu, 8 Desember 2021,โ pungkasnya.