Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Wilayah Kepri, gelar kajian tentang pengisian Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, di Aula Muhammadiyah, Sabtu (26/8).
Diskusi tersebut menekankan sejumlah pandangan tentang kandidat-kandidat yang diusulkan Gubernur, serta Ketua DPRD ke Mendagri untuk mengisi jabatan PJ Wali Kota Tanjungpinang.
Pengamat Kajian Publik Kepri, Alfiandri, menerangkan pengisian Pj Kepala Daerah seharusnya tidak dilakukan secara tertutup. Dimana, publik harus tahu siapa saja calon penjabat kepala daerah, termasuk 3 nama yang bersumber dari Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
โPerlu ada sebuah gerakan dalam proses menggiring isu pengisian kepala daerah di Kota Tanjungpinang ini,โ ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, keberadaan Penjabat Kepala Daerah diharapkan mampu melaksanakan ataupun mewujudkan semangat konstitusional. Selain itu, juga harus mampu mengawal agenda Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada serentak yang dilaksanakan 2024 mendatang..
Oleh karena itu, jabatan Pj Kepala Daerah wajib diisi oleh sosok ASN yang netral, profesional, dan berintegritas tinggi.
โKami harapkan hasil diskusi ini ada inisiasi baru untuk mengawal ruang publik secara terang benderang yang bisa memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan utama, terutama Bapak Presiden untuk secara jernih berpihak menentukan siapa saja PNS yang clear dan clean untuk ditetapkan Bapak Presiden sebelum di SK-kan oleh Mendagri,โ ucapnya.
Sementara itu, akademisi UMRAH, Bismar Arianto, menggambarkan dalam menentukan Penjabat kepala daerah ini tidak terlepas ada banyak kaitannya terhadap kepentingan politik.
Meskipun kepala daerah punya jagoannya sendiri sesuai dengan kriteria dan peraturan, namun semua tidak terlepas ada intervensi pusat.
โGubernur punya kepentingan, DPRD punya kepentingan, bahkan Kementerian sebelum ke Presiden pun punya kepentingan,โ terangnya.