Sebuah kapal speed boat yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi alias ilegal dilaporkan tenggelam di perairan Pulau Putri Batam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan SAR Tanjungpinang, insiden ini terjadi pada Kamis (16/6) sekira pukul 19.30 WIB. Diduga kapal dengan mesin 200 PK x 2 ini menabrak kayu hingga akhirnya dilaporkan tenggelam.
Baca: Speed Boat Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Batam
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Tanjungpinang, Slamet Riyadi, menyebutkan saat itu kapal speed boat tersebut membawa 30 orang PMI yang rencananya menuju Malaysia secara โgelapโ. Namun akibat kecelakaan laut ini, 7 orang dikabarkan hilang. Sedangkan 23 orang lainnya berhasil selamat.
โSementara unsur SAR masih melakukan pencarian (korban hilang) di lokasi kejadian dan melakukan pendalaman,โ ujarnya, Jumat (17/6).
Baca Juga
Baca: Identitas 23 Penumpang Selamat Kapal PMI yang Tenggelam di Perairan Batam
Diterangkannya, insiden kecelakaan laut tersebut pertama kali diketahui oleh seorang nelayan bernama Iwan yang saat itu berada di sekitar lokasi pada pukul 20.03 WIB. Iwan sempat menyelamatkan sejumlah korban hingga kemudian melaporkan kepada Dantim Intel Lantamal IV.
Dibantu dengan Tim SAR Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 korban selamat dievakuasi ke Lanal Batam. Hingga kini diketahui korban selamat sebanyak 23 orang.