Jakarta – Pernahkah Anda berhenti sejenak saat melewati proyek konstruksi dan bertanya-tanya: berapa sebenarnya nilai ekonomi dari gundukan pasir atau tumpukan batu di sana? Bagi mata awam, itu hanyalah material bumi biasa.
Namun, dalam kacamata kebijakan publik dan ekonomi daerah, butiran tersebut adalah aset strategis yang harganya diatur dengan presisi tinggi oleh negara.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (melalui SK Gubernur No. 188.44/516/2024) dan Kepulauan Riau (SK Gubernur No. 565 Tahun 2025) merilis Harga Patokan Mineral (HPM) terbaru untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketetapan ini bukan sekadar urusan administratif; ini adalah manifestasi dari delegasi kekuasaan pusat ke daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Lantas, mengapa komoditas yang secara fisik tampak serupa bisa memiliki harga yang melonjak tajam di satu wilayah namun landai di wilayah lain?
Baca Juga
Anomali Harga Pasir Kuarsa yang Mencolok
Salah satu temuan paling menarik dalam regulasi terbaru ini adalah disparitas harga Pasir Kuarsa (silika). Jika kita merujuk pada data rata-rata nasional yang tercatat di kisaran Rp54.000 per ton, angka yang ditetapkan di beberapa wilayah menunjukkan anomali yang signifikan.
Di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, harga patokan Pasir Kuarsa ditetapkan sebesar Rp250.000 per ton. Bandingkan dengan Kalimantan Tengah yang menetapkan harga Rp113.500 per ton. Mengapa Natuna mematok harga hampir lima kali lipat dari rata-rata nasional? Sebagai analis, kita harus melihat ini dari perspektif “Frontier Economy”.
Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan akan melakukan evaluasi tersebut, terhadap HPM khususnya pasir kuarsa di Kepulauan Riau.
Dimana potensinya, saat ini berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga, yang sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam tersebut.
Dari kondisi tersebut, data yang diterima kepripedia. Ada perbedaan pendekatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) antara Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kalimantan Tengah mencuat ke permukaan.
Hasilnya, harga pasir kuarsa di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 565 tahun 2025, dinilai paling tinggi secara tidak wajar dibanding daerah lain.
Berdasarkan dokumen yang ada, Gubernur Kepri menetapkan HPM pasir kuarsa di Natuna sebesar Rp250.000 per ton. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan SK Gubernur Kalteng nomor 188.44/516/2024 menetapkan harga serupa hanya Rp113.500 per ton.
Selisih harga lebih dari dua kali lipat ini langsung berdampak pada beban pajak yang harus ditanggung pengusaha.
Pendekatan Berbeda
Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bersifat spesifik, hanya untuk Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga. Penetapan harga murni berdasarkan usulan Bupati Natuna dan harga jual rata-rata di mulut tambang setempat.
Sebaliknya, Gubernur Kalteng menerbitkan SK untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsinya. HPM di Kalteng berfungsi sebagai acuan harga jual terendah di mulut tambang. Jika harga riil pengusaha lebih tinggi dari HPM, pajak dihitung dari harga riil. Namun jika lebih rendah, pajak tetap dipatok berdasarkan HPM.
Konsekuensi dari harga Rp250.000 per ton di Kepri sangat nyata. Karena HPM menjadi dasar perhitungan pajak daerah, pengusaha di Natuna terpaksa membayar pajak dengan basis harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pengusaha di Kalteng maupun provinsi lain seperti Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Akibatnya, daya saing pasir kuarsa dari Kepri menurun drastis. Produk menjadi mahal di pasar domestik maupun ekspor. Risiko terbesar adalah peralihan minat investor ke daerah lain yang menawarkan HPM lebih rasional.
Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah melimpahkan wewenang penetapan HPM kepada pemerintah daerah. Karena itu, para pengusaha yang keberatan diminta mengajukan permohonan peninjauan ulang kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Natuna.
Pemerintah daerah dapat mencontoh mekanisme di Kalteng yang mewajibkan evaluasi Harga Patokan Penjualan minimal satu tahun sekali. Evaluasi rutin diperlukan agar HPM tetap selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Tanpa perbaikan, kebijakan harga Rp250.000 per ton di Natuna berisiko mematikan usaha yang sudah berjalan sekaligus menghambat investasi baru di sektor pertambangan pasir kuarsa Kepulauan Riau.
