Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menghibahkan 1,5 lahan di kawasan Pulau Dompak kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Pengadilan Tinggi (PT) di Kepulauan Riau.
Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, H.M. Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1) malam.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” kata Gubernur Ansar.
Selanjutnya, dikatakan Ansar, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.
“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri” ujar Gubernur.
Sementara itu, Ketua MA, Syarifuddin, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.
“Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri,” ujarnya.
Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu. Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.
“Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan,” tutup Syarifuddin.
Selain lahan untuk pembangunan Pengadilan Tinggi, Pemprov Kepri juga menghibahkan lahan seluas 1,5 hektar untu pembangunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Namun demikian, sertifikat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.