Peredaran Rokok Ilegal dan Narkoba di Batam Masih Primadona

Peredaran barang ilegal maupun terlarang masih terus terjadi di Batam. Buktinya, dalam waktu beberapa bulan terakhir ada 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA ilegal, dan 177.960 batang rokok Ilegal yang telah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam.

Padahal, Bea Cukai Batam sendiri terus rutin menggencarkan penindakan-penindakan terhadap barang-barang terlarang dan ilegal tersebut sejak jauh-jauh hari.

ADVERTISEMENT

“Penindakan barang ilegal tersebut dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2021. Selama itu ada 87 kasus yang berhasil kita lakukan penindakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1).

Ia menyebutkan, beragam cara dilakukan oleh pihaknya untuk menindak peredaran barang-barang ilegal tersebut termasuk melalui alat deteksi dini.

Seperti narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling.

“Barang-barang ini ditemukan di pintu pelabuhan dan bandara dan penimbunan hingga via pengiriman (ekspedisi),” kata dia.

Dari barang yang berhasil ditindak dari beberapa pelaku ini telah dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara data penindakan terakhir, kata Undani, terdiri dari Synthetic Cannabinoid sebanyak 309,2 gram, MDMB-4en-PINACA(Bibit) 2,11 gram, Tramadol HCI 630 butir, Aprozoam 20 butir, Clonazepam 50 butir, Trihexyphenidyl 100 Butir, dan MMEA Ilegal 78 botol berukuran 600 ml.

Menurutnya keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New