Polisi meringkus pria berinisial As (33) satu dari tiga pelaku pencurian kucing Himalaya di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau. Diketahui, pelaku As merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan pelaku melakukan aksi ke rumah yang tidak ada penghuni alias kosong saat jelang lebaran.
“Pelaku tidak sendiri bersama dengan komplotan. Pelaku lain sudah kita kantongi namanya dan tengah diburu,” ujar AKBP Robby dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4).
Dia mengungkapkan bahwa pelaku dalam beraksi mengunakan sebuah mobil Toyota Avanza rental. Mereka terlebih dahulu melihat atau pemantauan sasaran sebelum beraksi.
“Pelaku mengunakan mobil dan diketahui mobil ini mobil rental, menyasar sejumlah rumah di bilangan Sekupang,” tegas dia.
Bersama dengan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan As yakni satu unit mobil unit mobil Toyota Avanza serta kunci-kunci yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Lalu satu buah tang jepit, buah obeng minus, Kunci Inggris, satu buah kunci L, satu buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang.
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Itu.