Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUP Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang berakhir damai.
Hal tersebut berdasarkan hasil mediasi antara orang tua bayi yang menjadi korban dan pihak RSUP RAT Tanjungpinang, Rabu (13/9) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menyampaikan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Nakes).
Di mana, dalam Pasal 78 menyatakan perselisihan yang terjadi akibat Nakes terhadap pelayanan kesehatan, wajib diselesaikan secara musyawarah di luar pengadilan.
“Mediasi itu kami laksanakan dan tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ungkapnya, Rabu (20/9).
Lebih lanjut Darma menerangkan, dari hasil mediasi tersebut pihak RSUP RAT bersedia menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban bayi pasangan Denny dan Winda yang menjadi korban dugaan malapraktik.
Sementara, korban juga bersedia mencabut laporannya. Dengan dicapainya kesepakatan damai itu, maka Polisi juga menghentikan proses penyelidikan dugaan malapraktik dengan keadilan restorasi (Restorative Justice) mulai Senin (19/9) kemarin.
“Kelengkapan syarat formil dan materil semuanya terpenuhi dan kasus ini dihentikan dan diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan dugaan malapraktik proses persalinan di Rumah RSUP RAT ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Mei 2023 lalu.
Usai persalinan, tangan kanan bayi mengalami lumpuh disebabkan saraf tangannya putus. Hal itu diduga karena terjadi salah penanganan oleh tenaga medis saat proses persalinan.