Pinjam untuk Membangun, Alias Wello: Jalan Keluar yang Belum Banyak Ditempuh Daerah

Lingga – Di tengah keterbatasan APBD, pinjaman daerah sejatinya sudah lama tersedia sebagai instrumen sah pembiayaan infrastruktur. Namun sebagian besar pemerintah daerah masih lebih nyaman bersandar pada SiLPA ketimbang berani meminjam untuk bergerak lebih cepat.

Bayangkan sebuah kabupaten yang jalan-jalannya berlubang, jembatannya reyot, dan pelabuhan kecilnya tak kunjung diperbaiki bukan karena pemerintah daerahnya tidak tahu, melainkan karena uangnya memang tidak ada.

ADVERTISEMENT

Dana transfer dari pusat sudah terbagi-bagi untuk gaji pegawai, belanja rutin, dan program prioritas nasional. Lalu apa yang tersisa untuk pembangunan? Seringkali, tidak banyak.

Di sinilah, menurut Alias Wello, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, pinjaman daerah semestinya bisa menjadi jalan keluar.

“Ini bukan hutang yang membebani sembarangan,” kata Wello, Selasa, 28 April 2026.

“Pinjaman daerah itu instrumen resmi, diatur negara, dan justru dirancang agar pembangunan tidak berhenti hanya karena APBD terbatas.”

“Pinjaman daerah itu instrumen resmi, diatur negara, dan justru dirancang agar pembangunan tidak berhenti hanya karena APBD terbatas.”

Secara hukum, pinjaman daerah adalah transaksi di mana pemerintah daerah menerima sejumlah uang dari pihak lain bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, bank, atau lembaga keuangan non-bank dengan kewajiban mengembalikannya di kemudian hari.

Tujuannya jelas, menutup defisit APBD, mengatasi kekurangan kas, atau yang paling penting, membiayai infrastruktur publik yang nilainya besar namun manfaatnya panjang.

ADVERTISEMENT

Aturan mainnya pun sudah diperbaharui. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 yang selama ini menjadi acuan kini telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Artinya, regulasi ini bukan sekadar warisan lama — ia sedang diperbarui dan diperkuat.

Tiga Jenis, Tiga Keperluan

Tidak semua pinjaman daerah itu sama. Wello menjelaskan bahwa ada tiga jenis pinjaman yang dikenal dalam regulasi, masing-masing dengan peruntukannya sendiri.

ADVERTISEMENT
  1. Jangka pendek. Maks. 1 tahun anggaran: Untuk menutup kekurangan arus kas yang sifatnya sementara dalam satu tahun fiskal.
  2. Jangka menengahLebih dari 1 tahun. Wajib lunas dalam sisa masa jabatan kepala daerah yang menandatangani pinjaman.
  3. Jangka panjang Investasi prasarana. Untuk membiayai infrastruktur publik besar yang manfaatnya dirasakan lintas periode.

Yang menarik, pinjaman jangka menengah dibatasi hingga masa jabatan kepala daerah yang berkuasa. Ini bukan sekadar aturan teknis ini adalah mekanisme akuntabilitas. Kepala daerah yang meminjam harus bertanggung jawab melunasinya sebelum masa jabatannya berakhir, sehingga beban tidak dilempar begitu saja ke pundak penggantinya.

PT SMI: Gerbang Pembiayaan Infrastruktur

Salah satu lembaga utama yang dapat menjadi sumber pinjaman daerah adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), sebuah perusahaan milik negara yang memang didirikan khusus untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Namun PT SMI bukan lembaga amal. Sebelum menyetujui pinjaman, mereka akan mengevaluasi kemampuan bayar pemerintah daerah terutama dari sisi kondisi APBD. Apakah pendapatan daerah cukup stabil? Apakah rasio utang terhadap pendapatan masih aman? Apakah proyeknya layak secara ekonomi?

Di sinilah letak tantangan pertama: daerah yang ingin meminjam harus menyiapkan dokumen studi kelayakan atau feasibility study yang memadai. Ini bukan pekerjaan kecil. Butuh data, butuh analisis, butuh tenaga ahli. Dan tidak semua pemerintah daerah punya kapasitas untuk itu.

Mengapa Banyak Daerah Masih Ragu?

Wello tidak menutup mata bahwa di lapangan, masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan instrumen ini, secara optimal, salah satunya Kabupaten Lingga. Pola yang justru umum terlihat adalah ketergantungan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) — yakni sisa uang yang tidak terpakai dari tahun anggaran sebelumnya.

“SiLPA itu aman, tidak berisiko. Tapi kalau daerah selalu menunggu SiLPA, kapan infrastrukturnya akan dibangun? Dua tahun? Lima tahun? Rakyat yang menunggu itu.”

Ada beberapa alasan mengapa pola ini bertahan. Pertama, soal keberanian politik. Meminjam uang selalu membawa risiko citra — meskipun pinjaman itu legal dan terencana, kepala daerah kadang khawatir dicap “berhutang” oleh lawan politiknya.

Kedua, soal kapasitas birokrasi. Menyiapkan studi kelayakan yang diterima PT SMI atau lembaga keuangan lain butuh keahlian yang belum merata di semua daerah.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar — soal pemahaman. Sebagian aparatur daerah belum sepenuhnya memahami bahwa pinjaman daerah adalah instrumen resmi yang justru dirancang untuk situasi seperti ini: daerah butuh infrastruktur, uang di kas tidak cukup, tapi potensi pendapatan ke depan cukup untuk menjamin pengembalian.

Membangun tanpa Menunggu

Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan Wello cukup sederhana, pembangunan tidak harus menunggu uang terkumpul penuh. Selama ada perencanaan yang matang, kemampuan bayar yang terukur, dan proyek yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, pinjaman daerah adalah pilihan yang sah dan strategis.

“Negara sudah menyiapkan jalannya. Regulasinya ada, lembaganya ada, mekanismenya ada. Yang perlu ditambah itu keberanian dan kapasitas daerah untuk memanfaatkannya,” ujar Wello.

Infrastruktur yang dibangun hari ini jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, pelabuhan yang layak adalah investasi yang buahnya akan dipetik oleh masyarakat jauh lebih lama dari masa jabatan siapapun yang memutuskan untuk membangunnya.

Dan jika pinjaman yang terencana adalah caranya, maka itu bukan beban. Itu adalah pilihan yang bertanggung jawab.

Ungkapan ini disampaikan Alias Wello sebagai bentuk keprihatinannya, terhadap kondisi Kabupaten Lingga saat ini, yang semakin tidak jelas progres pembangunannya. Sehingga yang jadi korban, adalah masyarakat Kabupaten Lingga, ASN dan hampir 80 persen ekonomi di Lingga lumpuh total, akibat kebijakan pemerintah daerah yang lebih memilih jalan menyelamatkan diri sendiri ketimbang menyelamatkan masyarakat Lingga.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article