Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan masyarakat yang terdampak langsung akibat adanya pemadaman bergilir untuk memperoleh kompensasi.
Tercatat ada sekitar 52 ribu pelanggan yang tersebar diberbagai wilayah di Pulau Karimun Besar memperoleh kebijakan itu. Kompensasi tersebut saat ini sedang diusulkan ke PLN Pusat.
Manager ULP PLN Tanjungbalai Karimun Hendrico mengatakan, kompensasi layak diberikan kepada masyarakat yang merasakan akibat dari pemadaman listrik secara berkala.
“Kriterianya seluruh warga yang terdampak. Karena kita memiliki regulasi 10 jam per bulan pelanggan kena (pemadaman). Ini kan sudah melebihi,” ujar Hendrico usai memenuhi panggilan hearing di DPRD Karimun, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, kompensasi akan diberikan dalam bentuk potongan iuran listrik untuk pelanggan pengguna meteran dan penambahan Kwh saat pembelian pulsa bagi pelanggan yang menggunakan token listrik.
“Kompensasi ini dalam bentuk kwh dan diskon. Kami PLN Karimun hanya melaporkan kondisi ke Pusat, karena kompensasi itu nanti melalui sistem,” kata dia.
Dijelaskannya, bahwa kompensasi terhadap pelanggan yang mengalami pemadaman lebih dari 10 jam dalam sebulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.
“Seluruh Id pelanggan yang terdampak akan kita kirimkan ke Pusat. Untuk itu kompensasinya nanti akan diberikan melalui sistem,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, ULP PLN Tanjungbalai Karimun melakukan pemadaman bergilir akibat adanya kerusakan mesin sejak 3 Mei 2022 lalu.
Upaya normalisasi atas kondisi ini dilakukan PLN dengan mendatangkan 4 unit mesin dari Bangka Belitung.
Kemudian, didukung pengoperasian PLTU Tanjung Sebatak yang diperkirakan akan beroperasi kembali pada 28 Mei 2022 mendatang.