Pengadilan Negeri Kota Batam menolak praperadilan Sanusi terkait penetapan tersangka oleh Polsek Sekupang dalam kasus dugaan penggelapan modal usaha sebesar Rp 6 miliar.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon sudah sesuai hukum dan mekanisme hukum yang ada.
โMenyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,โ ujar Hakim Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameputi saat membaca putusan.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Sanusi menganggap penangkapan terhadap Sanusi Nomor : SP. Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/77/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022, serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga
โMenyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, โ ujar hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan ini penetapan tersangka oleh Polsek Sekupang dianggap sah dan sesuai prosedur.
Sementara itu, dalam kasus ini diungkapkan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho, berawal dari laporan kepolisian.
Pelapornya adalah Iskandar, investor di perusahaan tersebut. Dalam laporannya Iskandar melaporkan Sanusi terkait penggelapan modal usaha sebesar Rp 6,53 miliar.
โPerkara ini merupakan perkara tunggakan. Dalam perkara ini Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014. Dalam prosesnya, Sanusi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir,โ ujarnya.
Selanjutnya status tersangka ditetapkan pada 2015. Setelah mengetahui keberadaan Sanusi di Jakarta, pada 15 Oktober 2022 Sanusi kemudian dijemput dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Sanusi butuh waktu dua hari karena menunggu kelengkapan dokumen guna kepentingan pemeriksaan. Pada 18 Oktober 2022 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.
Kemudian, setelah ditahan, melalui kuasa hukumnya, Sanusi mengajukan penangguhan penahanan dan kabulkan pada 17 November 2022. Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Sanusi mengajukan pra peradilan.
โPra peradilan itu kan hak tersangka. Yang menentukan kan pengadilan. Setelah permohonan pra peradilan ini ditolak kami akan melengkapi berkas perkara sampai P-21,โ kata Iptu Ridho.
Sementara itu Indra Cahaya selaku kuasa hukum Sanusi mengaku kecewa dengan hasil putusan hakim. Namun demikian, pihaknya tetap menghargai keputusan hakim.
โKarena putusan praperadilan ini sifatnya final, kita akan berjuang di pengadilan dalam kasus pidananya klien kami nanti,โ katanya.