Jajaran Polda Kepri dilaporkan telah mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Batam, pada Jumat (24/5) kemarin. Bersama WNA China tersebut turut diamankan seorang WNI.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, penangkapan terhadap 6 WNA dan 1 WNI tersebut berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan yakni diduga tindak pidana Love Scamming dan peredaran barang terlarang.
Dari laporan itu, terhadap ketujuh orang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan cek urin dengan hasil negatif.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Zahwani.
Atas temuan diduga Keytamin tersebut dinilai belum termasuk pada pasal 435 UU No 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan. Yang mana berlaku masa penangkapan 1 x 24 jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan.
“Belum ada perbuatan tersebut. Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum,” bebernya.
Sementara terkait barang bukti yang ditemukan dari terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan diuji ke Laboraorium BPOM Batam.
“Sehingga atas nama undang-undang kami keluarkan demi hukum , dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang ditemukan,” kata Kabid Humas lagi.
Hasil konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, yang disampaikan melalui Kabidhumas agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.