Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 27 Mei 2024 11:25 WIB

Polisi Amankan 6 WNA China dan 1 WNI di Batam Lalu Dibebaskan, Begini Penjelasannya


					Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa Perbesar

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa

Jajaran Polda Kepri dilaporkan telah mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Batam, pada Jumat (24/5) kemarin. Bersama WNA China tersebut turut diamankan seorang WNI.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, penangkapan terhadap 6 WNA dan 1 WNI tersebut berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan yakni diduga tindak pidana Love Scamming dan peredaran barang terlarang.

ADVERTISEMENT

Dari laporan itu, terhadap ketujuh orang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan cek urin dengan hasil negatif.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Zahwani.

Atas temuan diduga Keytamin tersebut dinilai belum termasuk pada pasal 435 UU No 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan. Yang mana berlaku masa penangkapan 1 x 24 jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan.

“Belum ada perbuatan tersebut. Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum,” bebernya.

Sementara terkait barang bukti yang ditemukan dari terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan diuji ke Laboraorium BPOM Batam.

“Sehingga atas nama undang-undang kami keluarkan demi hukum , dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang ditemukan,” kata Kabid Humas lagi.

Hasil konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, yang disampaikan melalui Kabidhumas agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal