Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua pelaku jambret korban bule asal Belanda yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku bernama M Yusuf Siregar (44) dan Safrudin (35). Mereka beraksi di dua lokasi terpisah di wilayah Batam.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri kedua pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) di Ruli Kampung Biawak, Sekupang. Saat diamankan mereka diduga melawan petugas.
โTersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut,โ ujar Kombes Pol Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kapolsek Lubuk Baja, dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari dua laporan kepolisian penjambretan yang menjadi korban bule asal Belanda inisial CFS 28 di jalan raya depan Hotel Sovrano Lubuk Baja pada Minggu 23 Juli 2023.
โAda dua laporan polisi yang kita tindaklanjuti dengan korban satu WNA,โ ujarnya.
Setelah menerima laporan kepolisian, tim Opsnal Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (26/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Sekupang. Kedua pelaku tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.
โPelaku Yusuf ini merupakan Joki sepeda motor. Pelaku Syafrudin sebagai ini sebagai eksekutor atau orang yang merampas tas korban WNA asal Belanda berinisial CFS,โ kata dia.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku merupakan residivis. Kedua pelaku Yusuf dan Syafrudin berkenalan di lapas saat menjalani hukuman.
โAksi mereka penjambretan ini dengan korban WNA dan WNI viral di medsos serta
terekam CCTV hingga mereka bisa diamankan,โ terang dia.
Atas perbuatannya bule yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta, sedangkan korban kedua yang mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Kedua pelaku terjerat pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
โKedua pelaku ini dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,โ pungkasnya.