Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini sedang mendalami kasus dugaan investasi bodong penjualan materai.
Tak tanggung-tanggung nilai kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 2 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pihaknya menerima laporan kasus tersebut 24 Juni 2023 lalu.
Adapaun, dugaan kasus investasi bodong ini bermodus bisnis penjualan materai milik Kantor Pos di Tanjungpinang.
“Sudah kita lakukan penyelidikan. Modus investasi bodong ini bisnis penjualan materai kantor Pos,” ujarnya Jum’at (30/6).
Menurut Heribertus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Mulai dari pihak pelapor, hingga terlapor.
“Bukti berupa hasil transfer antara pelapor dan terlapor juga sudah dikumpulkan,” sebutnya.
Selain itu, Kapolresta menambahkan, meski baru satu orang yang melaporkan, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.
“Sementara masih kami tangani, kemungkinan ada korban lainnya,” imbuhnya.