Jajaran Polres Karimun, mendatangi sekitar 16 toko obat dan apotek yang ada di Karimun terkait imbauan tidak menjual obat sirup, Jumat (21/10).
Hal tersebut berkaitan dengan antisipasi fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kementerian Kesehatan RI.
Petugas kemudian memeriksa satu persatu toko obat dan apotek. Dalam giat tersebut petugas masih menemukan obat dalam kemasan botol sirup bebas dan bebas terbatas kepada masyarakat masih dijual.
โSetelah kita edukasi, mereka sudah langsung menyimpan dan tidak lagi menjual. Kemudian dari distributor juga kita minta untuk menarik obat-obatan tersebut,โ ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.
Baca Juga
Ia menyebutkan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Dari sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah. Obat-obat itu diduga menjadi penyebab timbulnya penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
โDi mana ada kandungan etil pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,โ sebutnya.
Arsyad menegaskan, giat tersebut merupakan langkah persuasif atau sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.
โAda sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah,โ tutupnya.