Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural alias ilegal melalui Batam ke Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 2 orang diduga pengurus pengiriman PMI Ilegal tersebut. Yakni, DF dan S yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Minggu (12/3) kemarin.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, DF dan S memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia. Keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap pemberangkatan.
Sementara untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk 10 calon PMI ilegal yang dibawanya, ditanggung oleh A alias B yang kini DPO dan diduga berada di Kamboja.
Baca Juga
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,″ ujar Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/3).
Dari kasus ini, polisi turut menyita 22 paspor Republik Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, serta sebuah mobil.
Selain itu sejumlah uang, yang terdiri dari Rp. 9.950.000, dan uang RM. 2.085 ringgit Malaysia.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” tegas Kapolda Kepri tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 dan/atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.