Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Upaya Selundupan 19 Orang Calon PMI ke Singapura di Batam

Satreskrim Polresta Barelang menyelamatkan 19 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Singapura tanpa prosedur resmi dari pemerintah.

Korban yang dominan perempuan tersebut rencana akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan dua orang terduga pelaku berinisial MTA (59) dan YMA (36).

โ€œPeran kedua pelaku merekrut calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Serta mengawasi dan melengkapi dokumen hingga menggaji karyawan dan berkomunikasi dengan agensi Singapura,โ€ ungkap Kompol Budi, Sabtu (28/10).

Kasus penampungan calon PMI itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit VI adanya penampungan CPMI di sebuah ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Kota Batam pada Rabu (25/10).

Kemudian menemukannya calon pekerja itu di Ruko tersebut. Polisi mengamankan 19 korban berasal dari berbagai provinsi seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat Jawa Tengah DKI Jakarta, Jawa Timur.

Selain itu, dua pelaku yang bertanggung jawab turut diamankan. Mereka diketahui sebagai Kepala Cabang PT FSS dan MTA wakil kepala cabangnya.

โ€œKedua pelaku dan korban langsung kita bawa ke Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut,โ€ imbuhnya.

Polisi menyita menyita barang bukti yakni 11 dokumen paspor, 1 kartu ATM Mandiri, 1 unit handphone merek Oppo warna cristal grey, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 68 Jo 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 tahun bui dan denda Rp 15 miliar.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot