Polisi menghentikan kasus penusukan yang menewaskan pelaku pencurian di Toko Jaya Perkasa kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya menerima dua laporan. Di antaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP, sebab pelaku pencurian berinisial VW (45) dengan sengaja membobol jendela dan masuk ke toko.
“Pelaku mengambil uang tunai dari laci kasir senilai Rp 2,7 juta,” katanya, Jumat (24/11)
Kemudian, laporan ke-2 merupakan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia Pasal 351 KUHP. Dalam kasus ini, pemilik toko berinisial MG melakukan penusukan terhadap VW.
“Laporan polisi tentang curat dihentikan demi hukum, karena pelaku sudah meninggal dunia. Laporan penganiayaan kita sudah naikkan proses sidik,” ungkap Rifi.
Namun demikian, ia melanjutkan, penyidik berpandangan penganiayaan ini masuk dalam Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Jika menerapkan pasal tersebut, pemilik toko tidak dapat dipidana.
“Kami berkeyakinan laporan ini akan dilakukan penghentian penyelidikan. Nanti akan kita kirimkan SP2HP kepada keluarga (pelaku curat),” ungkapnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada 18 November, sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah Toko Jaya Perkasa. Pelaku pencurian VW tewas ditangan pemilik toko, dengan luka tusukan di dada bagian kiri.