Satuan Reserse Kriminal dan Umum (Satreskrim) Polres Karimun membekuk dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali, mengatakan kedua pelaku diamankan dalam dua kasus penyelundupan PMI yang berbeda. Kasus pertama terdiri dari pelaku berinisial ML.
โKasus ini terdiri dari tiga orang korban. Jadi pelaku menjanjikan pekerjaan ke Malaysia. Keberangkatan via Batam lalu ke Karimun dan selajutnya akan dibawa menuju Malaysia,โ ujar Gideon dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Gideon menjelaskan, dalam aksinya pelaku memberikan fasilitas kepada para korban, berupa tiket dan berkas keberangkatan menuju negeri Jiran tersebut.
Baca Juga
โTiket dikasih dan berkas diuruskan pelaku,โ terangnya.
Kemudian, pada kasus kedua. Pelaku berinisial AZ dan korban AR. Modus yang dilakukan hampir sama dengan pelaku sebelumnya.
โDengan mendatangkan korban dari Jawa Timur menuju Batam dan diseberangkan ke Karimun dan akan diberangkatkan ke Malaysia,โ kata dia.
Pelaku diamankan di area parkir pelabuhan, Senin (12/6). Pengakuan tersangka baru tiga bulan melakukan tindakan tersebut. Pelaku memilih jalur Karimun untuk alternatif karena di Batam dilakukan pengetatan.
โSetelah ada pengetatan di Batam, pelaku ini mengambil jalur alternatif yaitu melalui pelabuhan Karimun,โ tutupnya.