Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 11 Agu 2022 12:11 WIB

Polisi Ringkus Jambret di Tanjung Uma, Sudah 20 Kali Beraksi di Wilayah Batam


					Polisi Ringkus Jambret di Tanjung Uma, Sudah 20 Kali Beraksi di Wilayah Batam Perbesar

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus Karim Teibang alias Bogan pelaku jambret yang beraksi di wilayah Tanjung Uma, Lubuk Baja beberapa bulan lalu. 

Pria 29 itu diringkus di kediaman wilayah Kecamatan Lubuk Baja pada 7 Juli 2022 lalu setelah menindaklanjuti laporan korban. 

ADVERTISEMENT

Tak tanggung tanggung dalam beraksi pelaku mengaku sudah 20 kali menjambret di wilayah hukum Lubuk Baja. 

“Ini pelaku cukup lincah dalam beraksi,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (10/8). 

Aksi Karim kandas setelah laporan korban yang masuk ke polisi pada 7 Juli. Korban bernama Dewi, baru habis belanja di pasar Jodoh. 

Korban yang dibonceng oleh rekannya itu dihadang oleh pelaku. Sepeda motor korban langsung berhenti dan langsung memepet korban hingga menarik paksa kalung emas yang dileher korban. 

Betapa kaget korban dan langsung histeris namun pelaku dengan sigap berhasil kabur membawa barang pelaku. 

Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Selang beberapa jam kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengendus keberadaan pelaku. 

“Pelaku kita amankan di kediaman Teibang pasar Pagi Kecamatan Lubuk Baja. Namun karena melawan sehingga diberikan tindakan terukur,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Karim mengakui telah menjambret 20 kali di lokasi terpisah di Batam. Residivis ini dalam beraksi menyasar korban yang mempunyai kalung emas. 

“Menurut pengakuan kalung emas korban lebih mudah. Sehingga jadi incaran,” sebut dia. 

Kini, sejumlah barang bukti dari tangan pelaku telah disita polisi. Ia dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal