Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus Karim Teibang alias Bogan pelaku jambret yang beraksi di wilayah Tanjung Uma, Lubuk Baja beberapa bulan lalu.Â
Pria 29 itu diringkus di kediaman wilayah Kecamatan Lubuk Baja pada 7 Juli 2022 lalu setelah menindaklanjuti laporan korban.Â
Tak tanggung tanggung dalam beraksi pelaku mengaku sudah 20 kali menjambret di wilayah hukum Lubuk Baja.Â
“Ini pelaku cukup lincah dalam beraksi,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (10/8).Â
Aksi Karim kandas setelah laporan korban yang masuk ke polisi pada 7 Juli. Korban bernama Dewi, baru habis belanja di pasar Jodoh.Â
Korban yang dibonceng oleh rekannya itu dihadang oleh pelaku. Sepeda motor korban langsung berhenti dan langsung memepet korban hingga menarik paksa kalung emas yang dileher korban.Â
Betapa kaget korban dan langsung histeris namun pelaku dengan sigap berhasil kabur membawa barang pelaku.Â
Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Selang beberapa jam kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengendus keberadaan pelaku.Â
“Pelaku kita amankan di kediaman Teibang pasar Pagi Kecamatan Lubuk Baja. Namun karena melawan sehingga diberikan tindakan terukur,” kata dia.Â
Kepada polisi, Karim mengakui telah menjambret 20 kali di lokasi terpisah di Batam. Residivis ini dalam beraksi menyasar korban yang mempunyai kalung emas.Â
“Menurut pengakuan kalung emas korban lebih mudah. Sehingga jadi incaran,” sebut dia.Â
Kini, sejumlah barang bukti dari tangan pelaku telah disita polisi. Ia dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.