Polisi meringkus Zulkarnain, warga Sagulung yang diduga merupakan kurir narkoba jaringan Internasional. Pria ini diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan Jembatan satu Barelang, Batam, Senin (21/3).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan dari tangan tersangka, sebanyak 20 kg diduga sabu berhasil diamankan.
โSabu ini dijemput tersangka dari perbatasan Malaysia dan Indonesia menggunakan boat,โ ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (30/3).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu berawal dari informasi tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri akan adanya transaksi barang haram masuk.
Baca Juga
Selanjutnya, pada 21 Maret sekitar pukul 19. 00 WIBย polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah perairan jembatan 1, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kemudian tim melakukan observasi dan pada saat dilakukan observasi yang membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan speed boat tersebut.
โTim sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka inisial Z ini sempat melompat dan menceburkan diri untuk melarikan diri namun berkat kesigapan daripada tim tersangka inisial Z ini berhasil diamankan,โ ungkap Harry.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di speed boat tersangka hingga menemukan dua tas yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
โ Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, masing-masing berisi 10 bungkus Gua Yun berwarna hijau berisi Sabu seberat 20,9098 gram atau hampir 21 kilo,โ ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia nekat menjemput sabu ke perairan Internasional itu karena disuruh oleh RS.
โTersangka ini disuruh oleh RS (DPO) untuk di bawa ke Indonesia dengan upah Rp 2 juta per kg jika berhasil,โ ucap dia.
โDari keterangan tersangka juga bahwa tersangka tidak mengenal siapa orang yang pertama (membawa) di tengah laut, hanya yang bersangkutan tersangka Ini mendapat perintah dari tersangka lainnya berinisial RS untuk membawa barang bukti sabu-sabu ini ke wilayah perairan Indonesia,โ tambah dia lagi.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol, Ahmad David, menjelaskan penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus jaringan kurir internasional yang telah diamankan Polresta Barelang beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi sebagai kurir sabu ini. Namun, kata Ahmad David, tentu pihaknya tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan tersangka.
โKita akan dalami kasus ini untuk ungkap jaringan yang lain,โ tegas dia menambahkan.
Kini, untuk mempertanggung jawab perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana seumur hidup pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.