Sebanyak 700 ribu batang rokok ilegal merek โManchesterโ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan dua pelaku berinisial YY dan JL.
Pelaku YY, dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab atas rokok-rokok ilegal tersebut. Sementara JL merupakan karyawan yang ikut terlibat dalam kasus.
Penangkapan kedua pelaku tersebut pada 8 November di kawasan Ruko Vernonika Town House blok D 08, Sei Panas Batam.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi terungkapย kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan berkat kerja sama dengan Bea Cukai (BC) Batam.
Baca Juga
โSetelah ditelusuri oleh Subdit I ditemukan adanya dugaan jaringan rokok ilegal,โ ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (9/11).
โRuko itu dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan dan mendistribusikan rokok ilegal merek Manchester ini. Pada kemasan rokok tidak dicantumkan tentang bahaya merokok seperti kemasan rokok pada umumnya. Selain itu, rokok ini juga tidak memiliki pita cukai dan masuk ke Indonesia secara ilegal,โ tambah dia.
Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok dan dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit mobil Hiace warna putih, 3 unit handphone dan 1 bundel nota penjualan.
โKami masih mencari aktor intelektual dari kasus ini,โ kata dia.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, rokok non cukai itu, membuat negara merugi hingga Rp 800 juta. Bahkan rokok tersebut diedarkan di luar wilayah Sumatra.
Kedua pelaku dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).