Polda Kepri membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat di Batam. Sebanyak 5 orang AN, AM, S, AF dan AD diringkus sebagai tersangka. Dari kelima pelaku tersebut, 2 di antaranya ialah oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Puluhan korban terperdaya tipu muslihat para tersangka.Lahan yang dijual oleh tersangka kepada korban merupakan milik pihak lain yang diakui tersangka sebagai kavling siap bangun,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4).
“Namun setelah korban membayar sejumlah uang, ternyata lahan tersebut dinyatakan telah milik pihak lain yang merasa lahannya diserobot oleh para tersangka,” tambah dia.
Kepada korban, tersangka menjual lahan seharga Rp 20 juta dengan luas 6 x 10 meter persegi.
Tersangka ini diketahui melakukan penjualan lahan dengan bekal dokumen palsu yang merugikan 34 orang korban dengan total kerugian senilai Rp 2 miliar.
“Aksi pemalsuan tersebut terjadi pada medio tahun 2012 hingga 2015. Kasus yang melibatkan ASN ini terbongkar saat korban mengetahui lahan yang dibeli adalah milik pihak lain,” imbuh dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 junto 55 juncto 56 dan juga Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik.