Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI ke Singapura untuk Penari Kelab Malam

Polisi menangkap wanita berinisial E (42) diduga hendak mengirim dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedur ke Singapura.ย 

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polsek KKP Batam pada Sabtu (29/7) setelah mengetahui ketiga calon PMI ditolak Imigrasi Batam Center. Polisi kemudian menyelidiki penolakan terhadap ketiganya.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œAnggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam menyelidiki penolakan itu. Mereka diduga hendak berangkat ke luar negeri secara nonprosedural,โ€ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (3/7).ย 

Mereka yang diamankan berinisial J (21) dan N (28) dan ER (44) sebagai pengurus keberangkatan. Para korban dan pelaku merupakan warga asal Jakarta.ย 

โ€œMereka warga luar Kepri sengaja melalui Batam tujuan ke Singapura dengan alasan biaya lebih murah,โ€ ujarnya.ย 

Dari hasil pemeriksaan awal kata dia korban dijanjikan bekerja sebagai penari kelab malam di Singapura. Para korban dijanjikan upah sebesar 1400 SGD atau berkisar Rp 15 juta.

Pelaku diketahui mempunyai suami warga Singapura yang telah menetap 15 tahun di negara singa itu.ย 

Menurutnya, modus pelaku merekrut korban merupakan keponakan sendiri meminta uang dari pemilik bar/pub untuk administrasi paspor dan ongkos.ย 

Jika sudah bekerja di Singapura gaji korban akan dipangkas sebesar 100-200 Dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya tersebut.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œDua orang calon PMI non prosedural ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penari di salah satu kelab malam di Singapura. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta rupiah per bulannya,โ€ ujarnya.

Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana penjaraย  10 tahun dan denda Rp 15 miliar.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot