Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat penertiban rumah liar (ruli) di Tangki 1000 Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 16 orang terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kericuhan. Setelah diperiksa 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
โJadi yang kita amankan 16 orang, 11 orang ditetapkan tersangka. Mereka berperan dalam keributan tersebut. 5 orang sudah kita pulangkan karena tak cukup bukti,โ ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kamis (6/7).
Satu dalam kesebelasan orang itu adalah yang diduga menembakkan anak panah hingga mengenai anggota Brimob Polda Kepri Brigadir Toto. Mereka semua sudah ditahan di sel Polresta Barelang.
Baca Juga
โSatu tersangka inisial MK menembakkan panah ke anggota Brimob,โ katanya.
Baca: Penggusuran Ruli Tangki Seribu Batam Ricuh, Anggota Brimob Sampai Terkena Anak Panah
Barang bukti senjata tajam yang disita kemarin, lanjut dia, sengaja dipersiapkan belasan pelaku itu untuk melawan petugas.
Senjata tajam yang ditemukan polisi berupa tongkat kayu berpaku, ketapel, anak panah, busur, parang , celurit dan pipa besi.
Kini sudah disita petugas untuk proses lebih lanjut.
Baca: Relokasi Lahan Tangki Seribu Batam Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Kombes Nugroho, situasi dalam penertiban sudah aman dan kondusif. Saat ini Tim terpadu tengah melakukan penataan di kawasan tersebut.
โSituasi dan kondisi sekarang pasca adanya penertiban kemarin, alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif, kegiatan disana saat ini sedang dalam pembongkaran rumah rumah ruli dan diratakan,โ papar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di meja hijau pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 212 KUHPidana Jo pasal 213 Ke -1 KUHPidana Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.