Polisi masih menyelidiki temuan rangka manusia berjenis kelamin wanita di kawasan Jalan Sungai Timun, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofanni Casanova, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, usia rangka tubuh manusia itu diperkirakan berumur 30 sampai 57 tahun.
Kemudian, tubuh pemilik tengkorak diperkirakan memiliki tinggi 147 hingga 157 sentimeter.
“Hasil pemeriksaan luar tengkorak dan tulang belulang lainnya, usianya diperkirakan 30 sampai 50 tahun,” ujarnya, Jumat (11/8).
Selain itu, kata dia hasil dari pemeriksaan dokter forensik RSUP Tanjungpinang menyatakan tidak ditemukan tidak adanya tanda-tanda kekerasan.
Kendati demikian, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan, dan akan melakukan pencocokan data dari laporan -laporan orang hilang.
Iptu Giofanni menyampaikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan melakukan koordinasi, bersama pihak dokter forensik RSUP Tanjungpinang.
“Kita akan melakukan pencocokan dari laporan orang hilang dari tahun 2022 hingga 2023, kita berkoordinasi dengan forensik RSUP untuk cocokan ciri-ciri orang hilang yang identik dari pemeriksaan luar tengkorak,” imbuhnya.Â