Polisi merampungkan penyelidikan peristiwa terbakarnya ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, saat jumpa pers di Polsek Batam Kota, Rabu (2/2), mengatakan penyebab kebakaran tersebut, dapat disimpulkan akibat adanya konsleting listrik.
“Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Polda Riau forensik selama lebih dari 3 pekan. Penyebab kebakaran karena arus pendek listrik,” ucap dia.
Hasil pemeriksaan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir Yani Nur Syamsu tersebut tertuang dalam laporan nomor Lab : 0078/FBF/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
“Jadi dengan keluarnya hasil laboratorium maka garis polisi yang dipasang selama ini untuk proses penyelidikan telah dibuka,” ucap dia.
Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada di bagian timur ruang dewan Fraksi Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam.
Lalu api dengan cepat menyasar barang-barang yang mudah terbakar dan merembes ke plafon lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan/bunga api dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2 x 1 mm². pada exhaust far blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek dan korsleting listrik.
“Jadi Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Kompol Nidya.
Sementara itu, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Batam Aspawi Nangali menyebutkan dengan dibukanya garis polisi maka selanjutnya akan dilakukan penghitungan inventaris jumlah kerugian.
“Untuk kerugian masih belum dihitung. Kita apresiasi ke Polsek Batam Kota karena cepat respons dalam menyikapi peristiwa ini,” ucap dia.