Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 19 Agu 2022 09:55 WIB

Polisi Ungkap Praktek Judi di Batam, Sejumlah Pelaku Diringkus


					Pengungkapan kasus perjudian di Batam, Kamis (18/8). Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pengungkapan kasus perjudian di Batam, Kamis (18/8). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 19 RT 003 RW 009, Nongsa Batam pada Rabu (3/8). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 5 orang diamankan.

Mereka masing-masing adalah Mustamin sebagai pemilik warung, Sri Astuti wasit, Eko Purwanto pemain, Pardi pemain, dan Al Zahri pemain.

ADVERTISEMENT

“Penindakan ini adanya informasi dari masyarakat adanya perjudian di warung tersebut. Tim langsung ke TPK dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8).

Dijelaskannya, dalam praktik perjudian mesin gelper ini ada izin dari dinas pariwisata di Batam. Namun, yang pihaknya amankan tidak mempunyai izin. Bahkan ada transaksi keuangan di lokasi tersebut.

“Untuk izin gelper ada dari pariwisata. Ini perizinan bukan judi, tapi ketangkasan dan tidak boleh ada transaksi keuangan,” terang dia.

Dari penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantara dua mesin Gelper tembak pokemon dan Kingkong, uang tunai dari wasit Rp750 ribu.

ADVERTISEMENT

“Satu buku catatan 2 kunci mesin gelper,” kata dia.

Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Judi Siji Diringkus Polisi

2 terduga pelaku judi siji diringkus Satreskrim Polresta Barelang di Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, pada Rabu (17/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka berinisial I (30) bandar dan Agus (22) sebagai pemain atau pembeli.

ADVERTISEMENT

“Pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti adanya praktik perjudian,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (18/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan di tangan pelaku diantara 1 HP nokia senter, buku rekap siji, catatan buku hongkong.

“Uang tunai Rp 769 ribu diamankan,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana perjudian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Perintah dari pak Kapolda bahwa jika ada unsur perjudian akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tambah dia.

Kini, pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal