Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 19 RT 003 RW 009, Nongsa Batam pada Rabu (3/8). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 5 orang diamankan.
Mereka masing-masing adalah Mustamin sebagai pemilik warung, Sri Astuti wasit, Eko Purwanto pemain, Pardi pemain, dan Al Zahri pemain.
“Penindakan ini adanya informasi dari masyarakat adanya perjudian di warung tersebut. Tim langsung ke TPK dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8).
Dijelaskannya, dalam praktik perjudian mesin gelper ini ada izin dari dinas pariwisata di Batam. Namun, yang pihaknya amankan tidak mempunyai izin. Bahkan ada transaksi keuangan di lokasi tersebut.
“Untuk izin gelper ada dari pariwisata. Ini perizinan bukan judi, tapi ketangkasan dan tidak boleh ada transaksi keuangan,” terang dia.
Dari penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantara dua mesin Gelper tembak pokemon dan Kingkong, uang tunai dari wasit Rp750 ribu.
“Satu buku catatan 2 kunci mesin gelper,” kata dia.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Judi Siji Diringkus Polisi
2 terduga pelaku judi siji diringkus Satreskrim Polresta Barelang di Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, pada Rabu (17/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka berinisial I (30) bandar dan Agus (22) sebagai pemain atau pembeli.
“Pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti adanya praktik perjudian,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (18/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan di tangan pelaku diantara 1 HP nokia senter, buku rekap siji, catatan buku hongkong.
“Uang tunai Rp 769 ribu diamankan,” tegas dia.
Dia menambahkan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana perjudian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Perintah dari pak Kapolda bahwa jika ada unsur perjudian akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tambah dia.
Kini, pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.