Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi online dengan Whatsapp. Dalam kasus ini seorang mucikari atau mami berinisial DA (35) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di Hotel New Star Lantai 3 Kamar No 308 dan 309 Komplek Nagoya Center Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (29/3).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya praktik perdagangan orang.
“Tim mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari. Pemesanan melalui WhatsApp ke mami,” ujarnya, Jumat (31/3).
Baca Juga
Modus praktik perdagangan manusia ini yakni, di mana pria hidung belang terlebih dahulu memesan pramunikmat ke nomor Whatsapp milik pelaku.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan undercover (penyamaran) untuk memesan perempuan penjaja seks yang dikelola perusahaan.
“Kita pesankan melalui nomor WhatsApp mami tersebut untuk bookingan Short Time (ST),” kata dia.
“Serta berjanji bertemu di Hotel New Star lantai 3 kamar nomor 308 dan 309,” tambahnya.
Di dalam kamar tersebut, anggota polisi yang menyamar mendapati penjaja seks komersial dan kemudian ditangkap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang saksi. Kasus ini masih kita dalami,” imbuh dia.