Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat pelaku, yakni 2 pria yang berperan sebagai mucikari dan 2 wanita yang menjual jasa.
Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Adi Satrio, menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya praktik prostitusi online di kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian, Satreskrim Polres Bintan langsung menugaskan personelnya untuk melakukan penyamaran dan melakukan komunikasi dengan salah satu mucikari, pada Selasa (3/10) dini hari.
“Disepakatilah pertemuan dilakukan di Hotel Lengkuas Bintan, Kilometer 20 Kijang,” katanya.
Setibanya di hotel tersebut, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keempat pelaku di lokasi..
“Jadi ketika di lokasi kita temukan empat orang. Dua pria dan dua wanita yang diduga kuat sebagai mucikari dan wanita yang akan dijual,” jelasnya.
Setelah itu polisi melakukan penggeledahan barang bawaan mereka. Di temukan beberapa alat bukti. Diantaranya kondom, uang tunai, bukti transfer, serta bukti chating pemesanan wanita yang dijajakan secara online oleh dua pria mucikari ini.
“Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari keterangan salah satu pelaku pria diduga mucikari, ia sudah beberapa kali melakukan transaksi ke pria hidung belang. Adapun tarif yang dikenakan dalam sekali transaksi seharga Rp 2 juta.
“Sekali transaksi, pelaku mucikari mendapatkan 25 persen,” ucapnya.
